SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel dengan kerugian ditaksir Rp1,5 miliar lebih. Polisi mengamankan tiga pelaku.
Kasus tersebut berawal dari temuan PT Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari bulan Juni 2020 hingga Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar yang diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel prabayar ke kartu prabayar lain.
Selain itu adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.
"Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP, tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumsel,” Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Senin (8/2/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait