Sementara, Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus menangkap tiga pelaku yang masing-masing memiliki peran yaitu RRS alias K sebagai Pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP prabayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pascabayar milik orang.
Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah. "Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak. Pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,"kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.
"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen. Jadi pulsa 1 juta dijual Rp800.000 dan pulsa 500.000 dijual Rp400.000," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait