Ilustrasi korupsi dana desa. (IST)

Di sisi lain, beredar surat dari Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Karanganyar kecuali Camat Karanganyar agar memerintahkan kepala desa di masing-masing wilayahnya untuk menghadap Kompol Hepy Pria Ambara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang sembari membawa dokumen fotokopi;

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020 sampai dengan TA 2022
2. Laporan Pertanggungjawaban Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jateng TA 2020 sampai dengan TA 2022
3. Rekening koran atas nama Desa dari TA 2020 sampai dengan TA 2022
4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022
5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

Ini menindaklanjuti Surat Ditreskrimsus nomor: B.Und 2038/XI/RES.3.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network