Dua tersangka kasus peredaran narkoba yang ditahan di Polda Jateng. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya ditangkap secara terpisah di Kabupaten Klaten dan Kabupaten Kendal. 

Kedua pelaku yakni ES (35) warga Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten dan P (33) warga Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. ES ditangkap di Klaten dan P diringkus di Kendal. 

"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, war on drugs," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (9/4/2022). 

Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari tersangka ES, polisi menyita 7 paket sabu dibungkus lakban cokelat yang rencananya dikirim sesuai perintah M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ES akan menerima upah Rp1 juta apabila paket berhasil dikirim.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network