Dirreskrimsus Jateng Kombes Pol. Johanson Simamora memberikan keterangan pers. (Antara)

Johanson menjelaskan tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.

Hal itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan. Johanson mengatakan tersangka MA masih belum ditahan. "Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, tersangka MA dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network