Dani menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV dan beberapa saksi yang melihat kejadian.
"Terus sudah dilaporkan dan korban sudah melakukan visum. Dan ini adalah tanah pribadi dari korban. Dia berhak melaporkan kejadian itu," katanya.
Sedangkan, Menurut KRA Christophorus, sejauh ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian. Namun demikian, dirinya tidak akan pernah mencabut laporan tersebut.
"Saya tidak akan pernah mencabut, selalu saya akan mengounter ke pihak ke polisian. Saya sudah menyerahkan ke lawyer," tutupnya.
Sekadar informasi, Surat tanda bukti penerimaan pengaduan tertulis dengan nomor STBP/920/XII/2022/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani pada Sabtu 17 Desember 2022.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolresta solo polresta solo keraton kasunanan keraton solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dugaan penganiayaan Gusti Rumbai GKR Timoer Rumbai
Artikel Terkait