KRA Christophorus Adityas Suryo Admojo Nagoro (tengah), di Polresta Solo didampingi kerabat keraton usai membuat aduan dugaan penganiayaan. (iNews.id)

Dani menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa rekaman CCTV dan beberapa saksi yang melihat kejadian.

"Terus sudah dilaporkan dan korban sudah melakukan visum. Dan ini adalah tanah pribadi dari korban. Dia berhak melaporkan kejadian itu," katanya.

Sedangkan, Menurut KRA Christophorus, sejauh ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian. Namun demikian, dirinya tidak akan pernah mencabut laporan tersebut.

"Saya tidak akan pernah mencabut, selalu saya akan mengounter ke pihak ke polisian. Saya sudah menyerahkan ke lawyer," tutupnya.

Sekadar informasi, Surat tanda bukti penerimaan pengaduan tertulis dengan nomor STBP/920/XII/2022/Reskrim. Surat tersebut ditandatangani pada Sabtu 17 Desember 2022.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network