“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” ujarnya.
Kapolda Jateng mengatakan, tersangka Adi Irawan dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda.
Salah satu korban Theodorik warga Jakarta menyebutkan mendapatkan informasi mengenai pemberangkatan tenaga kerja asing dari media sosial.
"Saya melihat unggahan di medsos lalu mendaftar dan sudah sempat bekerja di Fiji, namun belum dibayar sebesar 500 dolar, " jelasnya. Dia berharap agar bisa dibayarkan sisanya dan bisa bekerja di luar negeri dengan cara legal.
Editor : Ahmad Antoni
polres pemalang polda jateng kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi tppo pidana perdagangan orang perdagangan orang anak buah kapal abk korban
Artikel Terkait