BREBES, iNews.id – Polisi masih memburu Muhammad Irfan Afandi, residivis kasus pemerasan keluarga pelaku pemerkosaan anak di Brebes. Polisi meminta pelaku segera menyerahkan diri.
Sebagaimana diketahui, Polres Brebes telah menetapkan Muhammad Irfan Afandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan polisi.
"Sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran, kami juga mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Krishnanda dikutip dari iNewsBrebes.id, Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan data pada Satreskrim Polres Brebes, pelaku tersebut memang merupakan residivis di kasus yang sama. Yakni, pemerasan terhadap seorang kepala desa, yang terjadi pada bulan Januari tahun 2022 lalu. Irfan juga merupakan Ketua salah satu LSM di Brebes, yang belum lama telah keluar dari penjara.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bila mengetahui pelaku supaya menghubungi kantor polisi terdekat. "Kami juga sudah menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi kembali meringkus satu pelaku pemerasan pada kasus pencabulan berujung damai di Kecamatan Tanjung. Pelaku pemerasan WS ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta.
Kasat Reskrim mengatakan, terkait pelaku pemerasannya, sudah melakukan penangkapan 8 tersangka, 7 yang sudah diekspose dan kali ini ada penambahan satu orang pelaku.
"Pelaku inisial WS yang merupakan oknum mengaku dari media. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2023. Saat ini berkas perkara sudah kami lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait