Saat ini, pelaku juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di TKP Desa Waru.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2021, korban tengah mengendarai motor sendirian mengenakan jaket dan sarung mendadak disergap 4 pelaku begal saat berada di wilayah Desa Blerong.
Korban sempat melawan ketika motornya akan direbut kawanan begal. Namun nahas korban tewas setelah dadanya luka karena sabetan senjata tajam dari pelaku.
Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak berhasil menolong hingga korban tewas akibat kehabisan darah. Kedatangan warga sempat membuat pelaku begal kabur hingga meninggalkan motor korban yang akan dibawa lari.
Atas kejahatannya, pelaku Mrm terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tiga pelaku lain yang terlibat dalam pembegalan di Desa Blerong masih dalam pengejaran polisi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait