Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang di Polres Brebes. (iNews/Yunibar)

Terkait jerat hukum bagi oknum polisi tersebut pihaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Sesuai dengan komitmen bapak Kapolri dan Kapolda, kita tidak main-main terhadap narkoba. Salah satunya oknum anggota Polri dan sisanya swasta,” kata Kapolres, Senin (30/8/2021).

“Kronologinya dari laporan warga bahwa ada  pesta narkoba di salah satu perumahan. Kami lakukan penyelidikan, kami kembangkan akhirnya kami bisa mengamankan empat tersangka tersebut. Kami kembangkan lagi siapa penjualnya kami mendapat di daerah Pekalongan, satu orang kita amankan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi  mengamankan total 10 gram sabu dan sejumlah alat hisap. Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Mereka terancam kurungan lima hingga dua puluh tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network