"Kami kenakan pasal 19 Perda Kabupaten Magelang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kapolres.
Dikatakannya, razia miras ada peran aktif dari masyarakat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras. Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
"Kami menerima informasi ada peredaran miras di kalangan remaja dan ini merupakan kepercayaan, maka dari itu kita cepat respons dan laksanakan razia," ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang agar tidak takut untuk memberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait