Sementara itu, tersangka M mengatakan barang itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan di Batam.
“Barang itu dari Malaysia ambilnya di Batam,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti alat isap dan handphone. Polisi masih memburu dua orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait