"Jika sudah di DM dan pemilik akun medsos masih tetap tidak merespon dengan menghapus postingan, tim virtual police akan memberikan pemberitahuan lagi agar postingan dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kami kedepankan," katanya.
Tim virtual police, merupakan tindak lanjut implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021. Yakni guna memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan persuasif di dalam menangani perkara terkait UU ITE.
Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian. Selain itu yang terpenting, harapannya terwujud ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan beretika serta produktif.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait