Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Misalnya, satu slot arisan Rp10 juta kemudian ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp6 juta hingga Rp7 juta per slot.

Korban hanya membayarkan di bawah dari jumlah dana yang ditawarkan. Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp10 juta.

Namun, tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Solo.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melaporkan ke polisi setempat.

"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network