"Kami mengimbau, masyarakat sebelum beraktivitas dan berinteraksi dengan orang banyak, lengkapi diri dengan vaksinasi. Kemudian paling penting jaga protokol kesehatan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku untuk 7-13 September 2021 .
Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2, termasuk wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sehingga terkait perubahan status PPKM level 2. Untuk kegiatan Penyekatan kendaraan di wilayah Kabupaten Pekalongan tidak seketat sebelumnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait