Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. 

Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network