JAKARTA, iNews.id - Tambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19 telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Hal itu sesuai dengan empat peraturan presiden (Perpres) terkait Tunjangan Jabatan Fungsional PNS, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Di tandatanganinya ke empat peraturan tersebut mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait