"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denganTunjangan Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebutTunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negaraadalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuhdalam Jabatan Fungsional Pembina TeknisPerbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" tulis aturan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 yang dikutip MNC Portal, Minggu (17/1/2021).
Berikut besaran tunjangan tambahan yang diberikan untuk masing-masing jabatan:
1. Tunjangan jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara
Dalam perpes ini tunjangan ini berlamu untuk jabatan fungsional ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960.000, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
2. Tunjangan jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara
Kemudian adanya tambahan kenaikan tunjangan pada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1.380.000. Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000, dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait