Pada sisi lain, Bawaslu akan lebih mengaktifkan jajarannya guna mempersempit ruang gerak pelaku politik uang. “Kami coba keliling patroli guna membatasi gerakan. Orang mau bagi uang khan nggak vulgar, misal pura-pura bertamu, sulit terdeteksi,” katanya.
Modus yang dilakukan, diakui tidak mudah dilacak. Berbeda jika masyarakat melapor dengan bawa barang bukti dan saksi. “Kalau hanya katanya-katanya, ya belum bisa,” kata Totok.
Mengenai kampanye di masa tenang melalui media sosial, harus dipastikan apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak. Sebuah materi bisa disebut kampanye apabila memuat visi, misi dan program pasangan calon. Sedangkan untuk alat peraga kampanye sudah mulai dibersihkan Minggu (6/12/2020) lalu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait