Wahyu menyampaikan, bayi yang dibunuh dan dibuang merupakan hasil hubungan EV dengan kekasihnya berinisial DWNA, warga Sragen. Keduanya kenal saat bekerja di salah satu pabrik garmen di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Saat diberitahu bahwa EV hamil, pacarnya tidak mau bertanggungjawab dan justru memutuskan hubungan. "Pacarnya malah pergi dan mencari kerja di luar daerah. Jadi tersangka ini memutuskan memelihara bayinya," katanya.
EV melahirkan sendiri secara sembunyi-sembunyi di rumah orang tuanya. Saat lahir, yang bersangkutan spontan membekap wajah bayi hingga meninggal dunia. Mayat bayi juga dibuang tanpa sepengetahuan keluarganya. “Tersangka takut orang lain mendengar tangisan bayi,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti bantal, alas matras dan pembalut. Tersanga dijerat pasal 338 dan pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait