Selanjutnya mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Setelah itu, akan mendapatkan status badan hukum. "Syarat pendirian perseroan perorangan sangat mudah. Yakni perorangan dengan minimal usia 17 tahun dan telah memiliki NPWP. Modal usahanya maksimal Rp5 miliar. Biaya administrasi pendirian perseroan perorangan juga murah, hanya Rp50.000," ucapnya.
Menurutnya, pendirian perseroan perorangan juga bisa dilakukan secara online. Caranya, login dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman www.ahu.go.id. Kemudian pilih menu pendirian dan mengisi nomor voucher yang dibeli melalui Simpadhu.
Selanjutnya mengisi data perseroan dan pemilik usaha dan mengisi data pemilik manfaat. "Setelah itu, pratinjau pendaftaran dan konfirmasi pendirian atau memeriksa kembali informasi yang sudah diinput. Terakhir, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat," ujarnya.
Salah seorang pelaku usaha yang telah mendirikan perseroan perorangan, Suherni mengatakan, peningkatan usaha membutuhkan legalitas. Sebab jika usaha belum legal, maka tidak dapat mengakses pinjaman modal di bank.
"Untuk pinjam modal di bank, butuh legalitas usaha. Karena itu, saya mendirikan perseroan perorangan untuk meningkatkan kelas dan mengembangkan usaha," ujar perajin tenun asal Jakarta Barat yang membuka stan di pameran Nasional Salatiga Expo Hybrid.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait