Rumah Sakit swasta ternama di, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Rumah Sakit swasta ternama di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik. Keluarga mengajukan gugatan ganti rugi Rp25,8 miliar ke Pengadilan Negeri Semarang.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan kedua tersebut."Materi gugatannya sama tetapi pihaknya berbeda," kata Eko, Kamis (29/7/2021).

Menurut dia, gugatan pertama dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg sempat melewati proses mediasi hingga persidangan pokok perkara sebelum akhirnya berkas dicabut.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network