Rumah Sakit swasta ternama di, Kota Semarang kembali digugat oleh keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik. (foto: Antara)

Gugatan kembali didaftarkan dengan nomor perkara 345/Pdt.G/2021/PN Smg dengan isi materi gugatan yang sama. Meski materi gugatan sama, kata dia, prosedur hukum acara sidang tetap dimulai dari awal. "Hukum acaranya tetap pengadilan akan mengusahakan perdamaian," katanya.

Dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum berupa malapraktik, orang tua salah seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RS, Rochani, menggugat manajemen rumah sakit tersebut.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, ganti rugi yang dimohonkan tersebut terdiri atas kerugian materiel sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian immateriel sebesar Rp17 miliar.

Selain pihak rumah sakit tersebut, penggugat juga memasukkan direktur serta sejumlah dokter sebagai tergugat.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network