Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Salatiga Kumroji menjelaskan, untuk sementara ini, pelayanan kunjungan tatap muka dibuka terbatas untuk keluarga.
Di antaranya orang tua, suami/istri, anak maupun kakak atau adik kandung dari warga binaan. Selain itu syarat-syarat dalam berkunjung keluarga harus sudah mendapat vaksin booster.
Jika belum booster, kata dia, harus melakukan swab/rapid test atau surat keterangan dari dokter pemerintah, puskesmas atau RSUD bagi pengunjung karena alasan kesehatan tidak dapat divaksin.
"Untuk saat ini pihak keluarga diberikan waktu berkunjung selama 20 menit, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait