Tersangka kasus dugaan praktik terapis sex sesama jenis di Kota Solo yang dibongkar Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Foto: iNews/Kristadi.

Sementara untuk lamanya praktik prostitusi, sudah berlangsung selama lima tahun. Bahkan dua tahun terakhir aktif memposting di beberapa media sosial dengan tarif sekali kencan antara Rp250.000 hingga Rp400.000. 

Dari nilai sekali kencan, koordinator atau germo gay mendapatkan pembagian Rp100.000 hingga Rp150.000. 

Polisi juga menyita barang bukti obat perangsang berbagai jenis, minyak pelicin, body lotion, handphone, dan alat kontrasepsi. 

Para Tersangka dijerat Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), dan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network