Dia menjelaskan, dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur merupakan wakil kepanjangan dari pemerintah pusat, maka wajib sifatnya untuk melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah.
“Apalagi ini sudah menjadi polemik publik. Maka Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah harus turun tangan,’’ ujar Managing Kantor Pengacara Karman Sastro & Partner ini.
Sementara, lima perwakilan Sekdes ASN hadir sekaligus memberikan surat secara tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretariat Gubernuran.
Suyoto, Koordinator Sekdes ASN mengatakan, para sekdes mengharapkan Gubernur Jateng ikut turun tangan atas munculnya Perbup yang merugikan pada sekdes.
“Lebih dari itu, mbok yo Pak Gubernur Jateng juga mengingatkan Bupati Demak sebagai pejabat di bawahnya untuk menghormati proses hukum judicial review yang sedang kita lakukan,” ujar Suyoto.
“Hal ini contoh baik, jika pejabat pun harus patuh dan menghormati proses hukum. Intinya jangan menerapkan Perbup ini sampai Mahkamah Agung memberikan putusan,’’ ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Sekretaris Desa Perbup Demak Kabupaten Demak gubernur jateng gubernur jawa tengah ganjar pranowo perangkat desa mahkamah agung
Artikel Terkait