Aipda Robig Zainudin ditetapkan tersangka pembunuhan siswa SMK di Semarang. Dia juga dipecat dari Polri. (Foto: MPI)

Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain pada kasus ini, Kombes Artanto menyebut berdasarkan gelar perkara penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Robig telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 7 jam itu dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan Perwira Menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network