Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain pada kasus ini, Kombes Artanto menyebut berdasarkan gelar perkara penyidik baru menetapkan satu tersangka.
Robig telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 7 jam itu dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan Perwira Menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait