Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio beri keterangan kasus predator seks anak di Jepara. (Foto: Dok Polda Jateng)

“Sampai saat ini kami belum tahu nih (apa motif sebenarnya), makanya dibuktikan dulu. Nanti kan ada riwayat rekening di HP kan ke buka nih. Tersangka ini belum berkeluarga, saat ini ditahan di Polda Jateng,” ucapnya.

Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21) wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Korbannya hingga hari ini tercatat sebanyak 31 anak, mayoritas perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. Korban lain juga berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur.

Polisi juga sudah menggeledah rumah tersangka di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Barang bukti yang ditemukan di antaranya; sejumlah kartu ponsel, ponsel, baju, sejumlah alat kontrasepsi hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network