KK dicantumkan karena untuk menghindari pengajuan permintaan bantuan sosial produktif lebih dari satu orang dalam satu KK.
"Pengalaman kemarin ada yang satu KK mengajukan dua atau tiga. Itu tidak boleh, kecuali satu rumah tetapi punya KK masing-masing maka diperbolehkan. Syarat yang lain adalah nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan masing-masing," katanya.
Uuntuk besaran bantuan sosial yang akan diperoleh berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu setiap pelaku usaha memperoleh bantuan Rp2,4 juta, untuk tahun ini dikurangi menjadi Rp1,2 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait