Sejumlah pelaku usaha membawa berkas ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

KK dicantumkan karena untuk menghindari pengajuan permintaan bantuan sosial produktif lebih dari satu orang dalam satu KK.

"Pengalaman kemarin ada yang satu KK mengajukan dua atau tiga. Itu tidak boleh, kecuali satu rumah tetapi punya KK masing-masing maka diperbolehkan. Syarat yang lain adalah nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha dari kelurahan masing-masing," katanya.

Uuntuk besaran bantuan sosial yang akan diperoleh berbeda dari tahun sebelumnya. Jika tahun lalu setiap pelaku usaha memperoleh bantuan Rp2,4 juta, untuk tahun ini dikurangi menjadi Rp1,2 juta.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network