Polisi Lalu Lintas Polrestabes Semarang menetapkan M. Rozikin sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia. (Eka Setiawan)

“Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya.  

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.  

Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi  H 1240 FW. Para korban meninggal dunia; Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network