“Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.
Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia; Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka kecelakaan maut kecelakaan polrestabes semarang ngaliyan kota semarang toyota agya sopir truk
Artikel Terkait