"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," kata Pujiono.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan.
Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.
"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," ujarnya.
Kabag Ops mengatakan, kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait