Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS, Profesor Irwan Trinugroho. Foto: Ist.

“Namun saya merasa perlu untuk menjawab pertanyaan, apakah betul saya tidak mengumpulkan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara). Yang menurut saya mempunyai konsekuensi, terutama etis kepada saya sebagai ASN,” ucapnya. 

Ia menegaskan bahwa telah mengumpulan LHKASN sebagai salah satu syarat pendaftaran berdasarkan dokumen persyaratan pendaftaran yang tercantum di Peraturan MWA Nomor 08 Tahun 2022 Paragraf 3 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 Nomor 1 point b. 

Intinya, calon kandidat disyaratkan mengumpulkan Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara terakhir bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, calon pendaftar berdasarkan peraturan tersebut diperbolehkan menggunakan LHKASN jika tidak memiliki LHKPN. 

Ditegaskannya, dirinya sudah menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta sesuai dengan deadline yang ditetapkan panitia, yakni 11 Oktober 2022. Hal itu bisa dibuktikan dengan tanda terima melengkapi berkas persyaratan dengan No: 09/P3CR/UN27.MWA/2022.2. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network