“Secara khusus saya menjelaskan kronologi kenapa saya mengumpulkan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028,” tuturnya.
Pada tahun 2019, dirinya sudah mengisi LHKASN secara online. Dirinya menjabat Direktur Direktorat Kerja Sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS sejak Desember 2020. Pada 25 April 2021, terbit surat dari Kemendikbudristek dengan nomor 3044/G/KS.01.01/2021 perihal Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN Tahun 2021, yang termasuk di dalamnya ditujukan untuk ASN di lingkungan UNS.
Pada 27 April 2021 Surat dari Kemendikbud ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat dari Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS dengan nomor 1911/UN27./KP/2021 perihal laporan LHKASN, yang mencantumkan daftar nama-nama ASN di lingkungan UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Sedangkan namanya tidak ada di daftar tersebut.
Dirinya kemudian berkonsultasi dengan Biro SDM UNS bahwa yang ditagih LHKASN adalah ASN di UNS yang belum pernah mengisi LHKASN. Pada proses pendaftaran Calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021.
“Saya telah mencoba membuat LHKPN tapi hal tersebut tidak memungkinkan karena saya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN. Saya secara personal juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa saya hanya berkewajiban untuk melaporkan LHKASN,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait