Pada saat mencoba membuat LHKASN secara online, situs Si-harka down dan tidak bisa diakses hingga menjelang akhir periode pendaftaran calon rektor. Dirinya menghubungi Kementerian PAN-RB dan diminta mempelajari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015.
Berdasarkan SE tersebut, dimungkinkan untuk melaporkan LHKASN dengan mengirimkan print out formulir LHKASN yang telah diisi ke kementerian dimana institusinya bernaung, dan bukan ke Kementerian PAN-RB langsung.
Dalam konteks ini, dirinya harus mengumpulkan LHKASN kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan sudah dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022.
Surat tanda terima telah terbit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek pada 11 Oktober 2022.
Dirinya telah menyerahkan LHKASN dan bukti tanda terima yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 10093/G1/KP.11.00/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Itjen Kemendikbudristek.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait