“Apakah dokumen LHKASN dan tanda terima yang telah saya kumpulkan dipertanyakan keabsahannya, bukan ranah saya untuk memberikan justifikasi. Bisa dilakukan konfirmasi langsung kepada instansi yang menerbitkan, yaitu Itjen Kemendikbudristek,” ucapnya.
“Perihal apakah kewajiban saya sebagai Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS itu adalah melaporkan LHKPN atau LHKASN, bisa dikonfirmasii kepada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia UNS sebagai regulator terkait SDM," katanya.
“Setelah hari ini. saya tidak akan memberikan tanggapan lagi terkait pemilihan rektor. Dan akan kembali bekerja menjalankan tugas dan kewajiban secara profesional, karena saya tidak sedang mencari panggung untuk mendapatkan popularitas dengan memanfaatkan situasi ini,” katanya.
Dirinya hanya seorang anak muda yang ingin memberikan semangat kepada anak-anak muda lainnya untuk berani beradu gagasan dan berkontribusi secara konkret demi kemajuan UNS.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait