Tersangka pencurian diamankan di Polsek Jiken Blora. (Heri Purnomo)

Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin mengatakan setelah mendapatkan laporan adanya pencurian dengan pemberatan. “Kami memerintahkan anggota sat unit Resmob untuk melakukan penyidikan,” katanya.

Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kabupaten Jepara lantaran pelaku menikah dan tinggal di Bangsri Jepara.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa emas. Pelaku lalu diseret ke Polsek Jiken untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Polsek Jiken dan diancam dengan pasal 363 KUHpidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network