“Dari rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan jaket bertutup kepala dan mengenakan masker masuk dari pintu gerbang kos-kosan kemudian mencari sasaran menuju tempat parkir motor,” katanya.
Petugas Polsek Purwokerto Utara dan Satreskrim serta tim inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Dari hasil olah TKP, polisi langsung memburu pelaku pencurian sepeda motor ini.
Kurang lebih 24 jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Reskrim Polresta Banyumas. “Pelaku adalah CA warga Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, dia mencuri sepeda motor seorang diri dan menyasar kelengahan penghuni kos-kosan yang sebagian besar adalah mahasiswa.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait