Namun pada bulan berikutnya, ia tidak mengirim uang bagi hasil lagi. Ia justru meminta tambahan modal kepada korban. Setelah dikirim uang Rp148 juta, pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Dari pemeriksaan, pelaku tidak memiliki usaha batik. Uang milik korban dipakai untuk keperluan pribadi, serta usaha jual beli baju terkenal.
Namun uang hasil usaha itu juga tidak diberikan kepada korban. Selain menangkap pelaku, juga disita barang bukti berupa puluhan potong baju, sepatu dan tas merk terkenal.
“Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait