Upacara PTDH 3 anggota Polresta Magelang (simbolisasi dalam bingkai foto) di halaman Mapolresta Magelang, Selasa (1/8/2023). Foto: Dok. Polresta Magelang

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak tiga personel Polresta Magelang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara dilakukan in absentia, ketiganya tidak bisa hadir, sehingga dilakukan simbolisasi menyilang foto ketiganya, Selasa (1/8).

Tiga polisi yang dipecat itu sesuai keputusan Kapolda Jateng nomor: Kep/1320/1321/1322/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. Masing-masing Bripka MHM, Bripka ABP dan Brigadir BAP. Mereka berulangkali melakukan pelanggaran disiplin dan tersangkut kasus narkoba.

Upacara PTDH itu dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dihadiri para pejabat utama (PJU) Polresta Magelang, para Kapolsek, Kasi, Perwira dan seluruh personel Polri dan ASN Polri Polresta Magelang.  

“Jadi ketika organisasi memberikan reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) kepada personil harus berimbang, ketika reward disaksikan oleh rekan-rekan, maka punishment pun demikian,” kata Kombes Ruruh pada siaran pers Polda Jateng yang diterima Selasa (1/8) petang.

Kegiatan PTDH itu, sebut Kombes Ruruh, bukanlah suatu kebanggaan. Namun, menjadi hal yang sangat ironis dan memprihatinkan. Anggota Polri, sebutnya, sebagai penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, namun ini malah berlaku sebaliknya. Maka sanksi tegas diberhentikan dari kedinasan Polri diberikan.  


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network