Oknum polisi di tegal Aiptu Nuridin dipecat tidak hormat atau PTDH karena terbukti terlibat kasus narkoba dan perselingkuhan. (Foto: Dok.iNews)

Majelis Hakim menegaskan tidak ada faktor yang meringankan bagi pelanggar dalam kasus ini. Hal memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, serta yang bersangkutan mengetahui secara penuh bahwa tindakan itu melanggar Kode Etik Profesi Polri dan merusak citra institusi.

Menanggapi vonis berat PTDH yang dijatuhkan kepadanya, Aiptu Nuridin menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network