Kapolsek Gubug mengatakan, satu pelaku yang masih buron kini masih dalam pengejaran Polsek Gubug. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kartu domino dan uang senilai Rp14 juta.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara menurut oknum kades, YG, dia akhirnya sadar setelah berada dalam persembunyian hingga akhirnya datang ke Mapolsek Gubuk dan menyusul teman-temannya di sel tahanan. Oknum kades tersebut sering bermain domino di rumah warganya. Dia mengaku kegiatan judi itu dilakukan sekadar iseng.
“Dengan modal Rp500.000, saya bersama empat warga melakukan judi seminggu sekali di rumah warga. Ini sebenarnya iseng-iseng aja,” kata oknum kades, YG.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait