Sopir dan truk saat diamankan di Polres Banjarnegara. (Elis Novit)

“Kami akan menindak tegas penggunaan angkutan yang tidak sesuai peruntukan. Sementara kejadian ini pelaku sudah kami amankan bersama truk,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto.

Untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan kasus ini kini tengah ditangani oleh Satlantas Polres Banjarnegara. Barang bukti truk kini diamankan petugas 

Sementara sopir dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara. 

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat penyalahgunaan angkutan, polisi akan melalukan razia dan menindak tegas para pelanggar lalu lintas.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network