Misal, sesuai aturan pangkalan elpiji 3 kilogram seharusnya memprioritaskan untuk melayani konsumen rumah tangga maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) minimal 70 persen dari alokasi elpiji yang diterima. Selebihnya untuk pedagang eceran.
Permasalahan kelangkaan elpiji di kalangan masyarakat, diduga karena munculnya pedagang eceran yang menjual komoditas bersubsidi tersebut ke berbagai tempat. Sedangkan keberadaan pangkalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya, bukannya dijual ke luar wilayah pangkalan elpiji tersebut berada.
Ia juga meminta pangkalan mematuhi pengisian logbook yang berisi catatan nama-nama pelanggannya, sehingga bisa diketahui selama ini alokasi elpiji yang diterima dijual kepada siapa saja. Jika dijual kepada warga yang bukan dari daerah sekitar, tentunya bisa diketahui.
Masing-masing pangkalan elpiji juga diminta untuk menjaga ketersediaan stok elpijinya, sehingga tidak mudah terjadi kelangkaan. Alokasi elpiji yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun ini sebanyak 29.274 metrik ton atau 9,76 juta tabung ukuran 3 kilogram. Sedangkan realisasi penyalurannya hingga Juli 2022 sebanyak 5,4 juta tabung.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait