"Seharusnya wajah polisi hari ini kalau yang diharapkan presisi itu melindungi warga. Kalau benar tadi itulah yang akan kami tanyakan pada rapat besok dengan Kapolda Jateng," ujar dia.
Menurutnya, kalau ini dianggap kesalahan, maka harapan ke depan adalah memperbaiki diri dan memberi nilai tambah agar masyarakat percaya dengan tugas-tugas kepolisian karena menjalankan presisi itu mengubah kultur kepolisian yang sementara ini kesannya semimiliter.
"Kami sebagai anggota Komisi III DPR mitra kepolisian dan pengawas kegiatan-kegiatan kepolisian tentu acuannya sesuai yang sudah disepakati, hal ini yang akan kami lakukan saat dialog dengan Polda Jateng," katanya.
Menurutnya, Desa Wadas adalah bukan kawasan proyek nasional Waduk Bener karena batu yang akan diambil dari desa ini untuk penunjang kegiatan.
"Secara hukum kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya membuat masyarakat tidak bisa menerima, tetapi dengan posisi yang di luar bendungan, maka masyarakat menurut kami sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa. Hak menolak ada pada rakyat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
komisi iii dpr desa wadas Kabupaten Purworejo pembebasan lahan badan pertanahan nasional bpn polda jateng
Artikel Terkait