get app
inews
Aa Text
Read Next : Serahkan Diri, Begini Tampang Guru BK di Lubuklinggau yang Paksa Siswi SMP Onani

10 Fakta Pengungkapan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pati, Nomor 7 Miris

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:00:00 WIB
10 Fakta Pengungkapan Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pati, Nomor 7 Miris
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing memberikan keterangan pers dalam gelar perkara penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pati. (Ist)

Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.

8. Korban Ditemukan Dalam Kondisi Kurus dan Tak Terawat
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orang tuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat. 

9. Pelaku Kabur Tinggalkan Korban Tengah Hamil
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

10. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Kapolres mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut