10 Fakta Terbaru Siswa MA Bacok Guru di Demak, Nomor 9 Dijerat Pasal Berlapis
5. Pelaku Pulang ke Rumah Ambil Sabit
Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya. Di rumah dia kepikiran dengan kata-kata korban, membuat sakit hati. Sehingga muncul rencana menganiaya dengan celurit alias sabit. Sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mulai merencanakan aksinya dengan mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari. Sabit itu disembunyikannya dengan cara diselipkan di pinggang belakang tertutup baju seragam.
6. Pelaku Naik Motor ke Sekolah Temui Korban
Pelaku kemudian naik sepeda motor menuju sekolah untuk menemui korban. Sampai di lokasi, korban terlihat di ruang 5, pelaku memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut, turun berjalan kaki menuju ke sana.
7. Pelaku Bacok Korban 2 Kali
Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. Korban ketika itu sedang duduk di kursi guru menghadap ke murid-murid. Pelaku kemudian mendekati korban dan mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang dan menyerangnya. “Sebanyak 2 kali, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” sebut Kombes Satake.
8. Pelaku Kabur usai Membacok Korban
Setelah menyerang, pelaku lari ke luar kelas dan kabur menggunakan sepeda motornya yang diparkir di depan kelas itu. Korban ditolong guru-guru yang lain dan dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang.
9. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kabid Humas Polda Jateng mengatak insiden berdasar itu adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
10. Penanganan Pelaku
Pelaku berusia 17 tahun 4 bulan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Bapas Semarang, dan JPU Kejaksaan Negeri Demak.
Editor: Ahmad Antoni