13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan praperadilan. Sidang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan para pemohon. Praperadilan merupakan hak tersangka untuk mencari keadilan dan upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.
"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya Polri mengucapkan terima kasih dan menghargai upaya hukum yang dilakukan," kata Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).
Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai upara para tersangka yang mengajukan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.
Editor: Maria Christina