get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng

Sabtu, 18 September 2021 - 19:22:00 WIB
13 Tersangka Transfer Dana Palsu Ajukan Praperadilan, Begini Kata Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan komentar terkait 13 tersangka kasus dugaan transfer dana palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati yang mengajukan gugatan praperadilan. (Foto: Istimewa)

"Praperadilan bertujuan membuat terang perkara tersebut. Selain itu, putusan hakim semoga menjadi yang terbaik untuk semua pihak. Apa pun putusannya semoga bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati. Ke-15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari  bulan Agustus sampai Oktober 2018.  

Akibat perbuatan mereka, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp20 miliar. Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke PN Semarang.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut