get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

317.000 Penunggak Pajak di Jateng Bebas Denda, Kok Bisa?

Senin, 16 November 2020 - 19:18:00 WIB
317.000 Penunggak Pajak di Jateng Bebas Denda, Kok Bisa?
Ilustrasi (Berrie Brima/ Dok iNews)

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Apalagi, waktunya hanya tinggal kurang lebih sebulan yakni berakhir pada 19 Desember.

"Lewat media ini, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut