9 Rumah Aset Polri Dieksekusi, Polda Jateng: Selanjutnya Akan Diperbaiki dan Dimanfaatkan

“Polda selaku pemilik aset yang sah tidak mempermasalahkan kondisi tersebut dan tidak ada konsekuensi hukum atas kerusakan yang terjadi. Itu tidak kita permasalahkan. Hal yang terpenting bahwa aset ini milik Polri dan sudah ada keputusan hukum. Misal ada cat tembok yang mengelupas, nanti kita perbaiki,” kata Kabidkum.
Proses perbaikan bangunan, kata dia, akan ditangani Biro Logistik Polda Jateng. Dia menyebut sembilan bangunan rumah yang dieksekusi pengadilan itu adalah milik Polri dan pada awalnya digunakan sebagai hunian bagi anggota Polri pada tahun 1970-an. “Namun belakangan para penghuninya bukan anggota aktif Polri,” katanya.
Kombes Imran menyebut, secara umum proses pengamanan eksekusi berjalan cukup lancar. Polda Jateng menurutnya, telah melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif pada penghuni lama terkait keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan gugatan dari Polda Jateng.
"Pada akhirnya semua penghuni memaklumi dan bersedia mengosongkan rumah. Mereka sempat meminta waktu seminggu untuk memindahkan barang," ujarnya.
Polda Jateng, lanjutnya, telah menawarkan bantuan pengangkutan barang dan tempat tinggal sementara, namun para penghuni menolak dan menyatakan siap mengosongkan rumah secara mandiri.
"Semua secara sukarela mengosongkan rumah dan memindahkan barang ke rumah pribadi yang mereka miliki," katanya.
Terkait kelancaran proses eksekusi pengadilan negeri dan pengamanannya oleh polisi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas dukungan semua pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, sembilan rumah aset Polda Jateng yang telah dieksekusi pengadilan tersebut selanjutnya akan diperbaiki dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan dinas Polda Jateng.
"Proses rehab rumah akan dilaksanakan sebelum nantinya akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan dinas Polri," katanya.
Editor: Ahmad Antoni