Adu Debat Warnai Sidang Sengketa Sertifikat Tanah Ganda Mantan Wali Kota Semarang

“Saya curiga tapi ini tidak menuduh, diduga tanah di sana itu saya selalu menang karena tumpuk. Karena saya yang lebih dulu, ini yang lebih akhir maka dia mengakan bukan tumpuk tapi tempatnya yang lain. Ini sudah kasus yang keempat,” kata Sukawi.
Sementara, pihak tergugat merasa titik lokasi tanah yang dimiliki Sukawi bukanlah pada objek yang disengketakan dalam peta ukur ada perbedaan titik lokasi batasan.
“Menurut kami bahwa BPN telah menunjukkan ukuran yang sebenarnya dan menurut tata letak tempatnya menurut BPN punya Pak Sukawi Sutarip tidak di sini,” kata Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum tergugat.
“Untuk itu kami merasa keberatan sekali dalam hal ini dengan demikian penggugat telah menunjukkan objek yang salah. Karena objeknya tidak di sini. Ini jelas sangat merugikan bagi klien kami,” katanya.
Oleh pihak majelis hakim, hasil pengukuran ulang pada sidang lokasi selanjutnya akan dibawa pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Semarang.
Editor: Ahmad Antoni